Praperadilan: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Mantan Anggota DPR Roy Suryo

Trending BAHASA INDONESIA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan mantan anggota DPR Roy Suryo telah mengajukan praperadilan untuk memperjuangkan hak mereka. Praperadilan menjadi alat hukum penting dalam sistem peradilan Indonesia, yang digunakan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan penyidik atau jaksa penuntut umum.

Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, eks Jampidsus, telah resmi mengajukan dua praperadilan terkait status tersangka yang dialaminya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperjuangkan haknya dan menentang penunjukkan status tersangka oleh penyidik.

Roy Suryo Kembali Kalah di Praperadilan

Mantan anggota DPR Roy Suryo mengalami kekalahan lagi dalam praperadilannya yang ketiga. Hakim menolak gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Roy Suryo karena cacat formil.

Putusan Praperadilan Tidak Dapat Dikasasi

CHA Setyanto Hermawan dari Komisi Yudisial menjelaskan bahwa putusan praperadilan tidak dapat dikasasi atau diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menunjukkan pentingnya memperjuangkan hak-hak dalam tahap praperadilan.

Perluasan Objek Praperadilan

CHA Dhifla Wiyani dari Komisi Yudisial mengatakan bahwa perluasan objek praperadilan dapat menjadi kontrol atas kewenangan aparat penegak hukum. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dalam proses hukum.

Perspektif Hukum Praperadilan

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum untuk memperjuangkan hak mereka sebelum proses pengadilan utama dimulai.

← Back to Home