
Pakar hukum Feri Amsari mengkritik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena kurangnya perencanaan dan uji coba yang memadai sebelum pelaksanaan pada 4 September 2026 di Kanal Sinkos.
Program ini diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang memperoleh mandat politik melalui Pemilu 2024 dan menjalankan kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
MBG terkait dengan hak atas kesehatan yang dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945, serta kewajiban negara untuk menyediakan pelayanan kesehatan bagi kelompok rentan sesuai Pasal 34 UUD 1945.
Dasar hukum pelaksanaan MBG meliputi mandat rakyat, kekuasaan eksekutif konstitusional, tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, aturan pelaksana yang jelas, serta anggaran yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).